Realitas Pemenuhan Hak Disabilitas di Sulut, Antara Perda dan Fakta Lapangan
- account_circle Glen Octaviano
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- visibility 45
- comment 0 komentar

Manado, SUARARAFAEL.COM
Bayangkan Anda memiliki sebuah mobil mewah. Desainnya futuristik, brosurnya menjanjikan kenyamanan, dan harganya mahal. Namun, mobil itu hanya diparkir di garasi selama empat tahun. Tidak pernah dijalankan, tidak pernah mengantar siapa pun ke tujuan. Mengapa? Karena mesinnya belum dipasang.
Itulah analogi paling tepat untuk menggambarkan nasib Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas saat ini.
Empat tahun adalah waktu yang lama dalam siklus politik hampir satu periode kepemimpinan penuh. Seharusnya, waktu tersebut cukup untuk mengubah wajah trotoar di Manado menjadi ramah kursi roda, membuat loket layanan publik di Bitung lebih inklusif, atau membuka ribuan lapangan kerja setara di Minahasa. Namun, realitas di aspal jalanan Sulawesi Utara menceritakan kisah yang berbeda. Perda ini, sayangnya, masih menjadi “macan kertas” mengaum dalam teks pidato pejabat, namun bisu saat berhadapan dengan kebutuhan riil warga disabilitas.
Secara filosofis dan yuridis, lahirnya Perda No. 8 Tahun 2021 adalah sebuah kemenangan. Ia adalah turunan dari UU No. 8 Tahun 2016 yang menandai pergeseran paradigma besar: dari charity-based approach (belas kasihan) menuju human rights-based approach (pemenuhan hak). Namun, dokumen hukum yang progresif ini mengalami kelumpuhan eksekusi.
Masalah utamanya adalah absennya Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam tata kelola pemerintahan, jika Perda adalah “undang-undang”-nya, maka Pergub adalah “juknis” atau petunjuk teknisnya. Tanpa Pergub, Perda hanyalah daftar keinginan (wishlist) tanpa instruksi operasional.
Para ahli kebijakan publik sering menyebut fenomena ini sebagai implementation gap. Pergub bukan sekadar administrasi; ia adalah instrumen yang menerjemahkan norma abstrak menjadi indikator kinerja. Tanpa Pergub, Dinas Pekerjaan Umum tidak memiliki standar baku kemiringan bidang miring (ramp) yang wajib dibangun. Tanpa Pergub, Badan Kepegawaian Daerah tidak memiliki skema teknis rekrutmen ASN jalur disabilitas yang jelas. Akibatnya, “niat baik” negara tidak pernah mendarat menjadi “layanan baik”.
Jebakan Sektoral dan Ilusi Anggaran
Logika birokrasi kita sering kali terjebak dalam kotak-kotak sektoral (silo mentality). Isu disabilitas kerap dianggap “milik” Dinas Sosial semata. Ini adalah kesesatan berpikir yang fatal.
Disabilitas adalah isu lintas sektor (cross-cutting issue). Aksesibilitas adalah urusan infrastruktur; pendidikan inklusi adalah urusan Dinas Pendidikan; jaminan kesehatan adalah urusan Dinas Kesehatan. Tanpa regulasi turunan yang “memaksa” integrasi program ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), isu disabilitas akan terus menjadi anak tiri dalam prioritas anggaran.
Mengutip prinsip penganggaran inklusif (inclusive budgeting), sebuah kebijakan tanpa alokasi anggaran yang spesifik hanyalah halusinasi. Selama Perda ini tidak diterjemahkan ke dalam nomenklatur anggaran di setiap OPD, selama itu pula hak penyandang disabilitas akan terabaikan.
Partisipasi: Subjek, Bukan Objek
Lebih menyakitkan lagi adalah praktik partisipasi yang semu (tokenism). Seringkali, pelibatan komunitas disabilitas hanya terjadi di permukaan sekadar untuk memenuhi kolom daftar hadir rapat agar terlihat demokratis.
Prinsip global “Nothing About Us Without Us” bukan sekadar slogan moral, melainkan prasyarat validitas kebijakan. Dalam studi sosiologi modern, pengalaman hidup penyandang disabilitas (lived experience) adalah data empiris yang tak tergantikan.
Mengabaikan suara mereka dalam penyusunan Pergub atau kebijakan teknis lainnya sama dengan dokter yang memberikan resep tanpa memeriksa pasien: berisiko tinggi malpraktik kebijakan.
Sulawesi Utara sedang berada di persimpangan. Kehadiran Pergub yang kita nantikan bukan hanya soal melengkapi tumpukan kertas birokrasi. Ia adalah ujian kepemimpinan. Apakah pemerintah daerah berani melakukan tindakan afirmatif, atau membiarkan ketimpangan ini melembaga?
Pergub harus hadir sebagai instrumen “pemaksa” yang legal memastikan kuota kerja dipatuhi swasta dan pemerintah, memastikan setiap rupiah APBD ramah disabilitas, dan memastikan sanksi bagi pelanggar aksesibilitas.
Empat tahun penundaan sudah terlalu lama. Bagi penyandang disabilitas yang setiap hari harus bertarung menaklukkan tangga gedung pemerintah yang curam atau ditolak bekerja karena stigma, setiap detik penundaan regulasi adalah perpanjangan masa ketidakadilan.
Seperti adagium hukum klasik: justice delayed is justice denied. Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Jangan biarkan Perda ini berakhir sekadar sebagai etalase politik yang indah dipandang, namun kosong melompong di dalamnya.
Oleh: Glen Octaviano
(Founder CUPABLE – Pemberdayaan Komunitas Ragam Disabilitas)



- Penulis: Glen Octaviano
- Editor: Alan Umboh

Saat ini belum ada komentar